Dasar dan
tujuan pendidikan merupakan masalah yang fundamental dalam pelaksanaan
pendidikan, karena dasar pendidikan itu akan menentukan corak dan isi
pendidikan. Tujuan pendidikan itu pun akan menentukan kearah mana anak didik
akan dibawa.
Salah satu
upaya pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman,
bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. MAKALAH PENGANTAR PENDIDIKAN
DASAR, FUNGSI, TUJUAN DAN PRINSIP PENDIDIKAN NASIONAL
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dasar dan
tujuan pendidikan merupakan masalah yang fundamental dalam pelaksanaan
pendidikan, karena dasar pendidikan itu akan menentukan corak dan isi
pendidikan. Tujuan pendidikan itu pun akan menentukan kearah mana anak didik
akan dibawa.
Salah satu
upaya pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman,
bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan
relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang
mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan
dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Oleh
karena memiliki kedudukan dan peranan yang strategis dalam pembangunan nasional
bidang pendidikan khususnya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak
berbeda dengan pada masa tradisional, dengan bahasa dan istilah yang lain pada
masa sekarang ini guru dituntut untuk memiliki kualifikasi, kompetensi, dan
profesionalisme. Namun ironisnya, guru yang mengemban tugas mulia dan tidak
ringan serta secara sosio-kultural memiliki kedudukan yang terhormat, tidak
mendapatkan penghargaan yang setara dengan kedudukan dan tugas yang
diembannya.
Ketika mutu pendidikan di Indonesia
dipertanyakan, guru dianggap menjadi salah satu faktor yang menyebabkan
rendahnya mutu pendidikan di Indonesia, karena merekalah yang berada di garda
depan dalam dunia pendidikan. Kualitas guru-guru Indonesia dianggap
rendah. Hal ini didasarkan pada realitas, bahwa banyak guru yang tidak memenuhi
kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan. Kondisi ini juga sering dikaitkan
dengan tingkat kesejahteraan guru yang sangat rendah. Bagaimana guru dapat
menjalankan tugasnya dengan baik, sementara mereka masih bingung harus memenuhi
kebutuhan hidupnya yang semakin tidak dapat dicukupi dengan penghasilan atau
gaji yang diterimanya? Berdasarkan realitas itu, kualitas dan kesejahteraan
guru menjadi salah satu solusi dalam menyelesaikan masalah rendahnya mutu
pendidikan di Indonesia.
Dalam
hubungan dengan hal tersebut, berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas
pendidikan di Indonesia memang telah dilakukan, namun hal itu tampaknya belum
memberikan hasil yang signifikan dengan yang diharapkan. Ketika MPR
mengamanatkan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN, hal ini memberikan
secercah harapan bagi dunia pendidikan Indonesia. Dengan pendanaan yang
memadai, diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Untuk merealisasikan hal itu kemudian disahkan Undang-undang Guru dan
Dosen No. 14 tahun 2005.
Peranan guru
sangatlah penting dalam pendidikan, terutama dalam sistem pengajaran. Karena
guru berposisi sebagai perantara sebuah ilmu untuk disampaikan kepada peserta
didik. Di negara-negara maju kualitas guru sangat diperhatikan demi kemajuan
bangsanya. Sebagai contoh Presiden Vietnam mengatakan: No teacher no education,
no education no economy, and social development”. Dari pernyataan tersebut
bahwa guru adalah sebagai akar pokok dalam mengembangkan pendidikan. Kemudian
merambah ke bidang ekonomi, sosial, dan politik. Kemajuan sebuah Negara dapat
dilihat dari kemajuan sebuah lembaga pendidikan dan sumber daya manusianya.
Pemerintah telah berusaha dalam segala hal, termasuk dalam memperhatikan
hak-hak dan kewajiban bagi tenaga kependidikan. Dan guru memiliki tanggung
jawab untuk mencerdaskan peserta didik demi memajukan suatu Bangsa dan Negara.
Usaha pemerintah mensejahterakan guru sangatlah banyak melalui program-program
pengembangan profesi.
Profesi guru
adalah merupakan profesi yang mulia. Salah satu syarat bagi pengembangan suatu
profesi ialah adanya suatu disiplin ilmu yang mendasari profesi tersebut.
Semakin maju suatu masyarakat, semakin kompleks pula kehidupan masyarakat itu
dan semakin canggih pula masalah kependidikannya. Dengan sendirinya pendidikan
profesional bagi profesi kependidikan merupakan suatu keharusan. Di dalam
sejarah perkembangan profesi kependidikan diketahui ada dua sebab utama
munculnya pendidikan profesional (Gartner: 1976).
1. Kemajuan
ilmu pengetahuan dan semakin ilmiahnya bidang ilmu pengetahuan tersebut.
2. Semakin
meningkatnya standar pekerjaan tersebut. Dengan demikian tugas, hak dan
kewajiban tenaga kependidikan adalah merupakan wujud dari profesional tenaga
kependidikan.
Menjamin
perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata
pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi
tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara
terencana, terarah, dan berkesinambungan bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi,
peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam
bidang pendidikan. Pendidikan biasanya berawal saat seorang bayi itu dilahirkan dan
berlangsung seumur hidup.
Pendidikan bisa saja berawal dari
sebelum bayi lahir seperti yang dilakukan oleh banyak orang dengan memainkan musik dan membaca kepada bayi dalam kandungan dengan harapan ia bisa mengajar
bayi mereka sebelum kelahiran. Berkaitan dengan hal itu, pendidikan merupakan
sesuatu yang sangat penting bagi setiap orang di belahan dunia manapun termasuk
di Indonesia.
Sistem pendidikan Indonesia
yang telah di bangun dari dulu sampai sekarang ini, ternyata masih belum mampu
sepenuhnya menjawab kebutuhan dan tantangan global untuk masa yang akan datang,
Program pemerataan dan peningkatan kulitas pendidikan yang selama ini menjadi fokus
pembinaan masih menjadi masalah yang menonjol dalam dunia pendidikan di
Indonesia ini. Sementara itu jumlah penduduk usia pendidikan dasar yang berada
di luar dari sistem pendidikan nasional ini masih sangatlah banyak jumlahnya,
dunia pendidikan kita masih berhadapan dengan berbagai masalah internal yang
mendasar dan bersifat komplek, selain itu pula bangsa Indonesia ini masih
menghadapi sejumlah problematika yang sifatnya berantai sejak jenjang
pendidikan mendasar sampai pendidikan tinggi.
Kualitas
pendidikan di Indonesia masih jauh yang di harapkan, oleh karena itu upaya
untuk membagun SDM yang berdaya saing tinggi, berwawasan iptek, serta bermoral
dan berbudaya bukanlah suatu pekerjaan yang gampang, dibutuhkannya partisipasi
yang strategis dari berbagai komponen yaitu :
a. Pendidikan
awal di keluarga
b. Kontrol
efektif dari masyarakat
c. Pentingnya
penerapan sistem pendidikan pendidikan yang khas dan berkualitas oleh Negara.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
yang menjadi dasar, tujuan dan fungsi pendidikan nasional ?
2. Apa
saja hak dan kewajiban Guru ?
3. Bagaimana isi dari Undang-Undang Guru dan
Dosen sebagai penunjang dari pelaksanaan kegiatan pembelajaran ?
4. Apa saja ruang lingkup Peraturan Pemerintah dalam UU
No.2O Tahun 2003 dan UU No.14 Tahun 2005 tentang pendidikan Nasional ?
5. Apa yang dimaksud dengan guru
?
6. Apa tugas dari seorang guru ?
7. Apa saja wajib kerja dan ikatan dinas tentang
guru dan dosen ?
1.3 1.3 Tujuan Penulisan
1. Menjelaskan
dasar, fungsi dan tujuan dari pendidikan nasional di negara Indonesia.
2. Menjelaskan
prinsip dari penyelenggaraan pendidikan.
3. Menjelaskan
beberapa hak dan kewajiban Guru dan Dosen serta peserta didik dalam dunia
pendidikan.
4. Menjelaskan
tentang isi dari Undang-Undang Guru sebagai penunjang dari pelaksanaan kegiatan
pembelajaran.
5. Menyebutkan
serta menjelaskan point apa saja yang menjadi ruang lingkup Peraturan
Pemerintah UU No.14 Tahun 2005 dan UU No.20 Tahun 2003 tentang pendidikan
Nasional.
Sehubungan
dengan latar belakang itu, maka penulis ingin memberikan tambahan informasi
tugas , hak dan kewajiban dari atau pendidik. Oleh karenanya, melalui penyajian
makalah penulis akan menyampaikan beberapa pengetahuannya dan akan melalui
tulisan ini penulis berharap agar para pembaca dapat memberikan respon yang
positif.
BAB II
PEMBAHASAN
DASAR, FUNGSI, TUJUAN PENDIDIKAN
NASIONAL, TUGAS, HAK, SERTA KEWAJIBAN TENAGA KEPENDIDIKAN
2.1
DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut,
lahirlah pendidikan nasional di Negara Indonesia. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan
bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.Untuk mewujudkan semua itu juga perlu yang namanya system pendidikan yang merupakan satu keseluruhan yang terpadu dari
semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk
mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional tersebut.
2.1.1 Dasar pendidikan nasional
Dasar adalah
sesuatu yang menjadi kekuatan bagi tetap tegaknya suatu bangunan atau lainnya,
seperti pada rumah atau gedung, maka pondasilah yang menjadi dasarnya.Begitu
pula halnya dengan pendidikan, dasar yang dimaksud adalah dasar pelaksanaannya,
yang mempunyai peranan penting untuk dijadikan pegangan dalam melaksanakan
pendidikan di sekolah-sekolah atau di lembaga-lembaga pendidikan lainnya.
Tujuan
pendidikan adalah suatu factor yang amat sangat penting di dalam pendidikan,
karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak di tuju oleh
pendidikan. Begitu juga dengan penyelenggaraan pendidikan yang tidak dapat
dilepaskan dari sebuah tujuan yang hendak dicapainya. Hal ini dibuktikan dengan
penyelenggaraan pendidikan yang di alami bangsa Indonesia. Tujuan pendidikan
yang berlaku pada waktu Orde Lama berbeda dengan Orde Baru. Demikian pula sejak
Orde Baru hingga sekarang, rumusan tujuan pendidikan selalu mengalami perubahan
dari pelita ke pelita sesuai dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan
kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.
2.1.2 Fungsi pendidikan nasional
Fungsi
pendidikan nasional adalah memberikan suatu pengajaran dengan ilmu pengetahuan
untuk membentuk karakter bangsa yang takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta
mencetak karakter, kreativitas dan kecerdasan anak sejak dini.
Dasar dan
fungsi tujuan pendidikan sesuai dengan pendidikan nasional berdasarkan
pancasila dan Undang-undang Nasar Negara Republik Indonesia Tahun 1924
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sesuai yang
tercantum Di dalam UU NO.20/2003 tentang Sisdiknas, Bab II pasal 2-3:
Dasar, Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional, melahirkan butiran-butiran
sebagai berikut:
a.
Pasal 2
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Pasal 3
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Setidaknya ada dua Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang pernah dimiliki Indonesia yaitu Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang selanjutnya lebih di kenal dengan nama UUSPN. Dan yang kedua
Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
selanjutnya lebih dikenal dengan nama UU SISDIKNAS, sebelum adanya kedua
Undang-undang yang mengatur tentang system pendidikan nasional, Indonesia hanya
memiliki Undang-undang tentang pokok-pokok pengajaran dan pendidikan yaitu
Undang-undang Nomor 4 tahun 1950.Adanya perubahan UUSPN No.2 tahun 1989 menjadi
UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 dimaksudkan agar system pendidikan nasional kita
bisa menjadi jauh lebih baik dibanding dengan system pendidikan sebelumnya.
Pendidikan adalah suatu rencana untuk membentuk generasi penerus bangsa
dalam suasana pembelajaran dengan memberikan ilmu pengetahuan agar tercapai
kemampuan, spritual keagamaan, kecerdasan, kepribadian, akhlak mulia, serta
pengendalian diri.
Pendidikan nasional merupakan pendidikan berasas Undang-undang Dasar 1945
dan Pancasila dengan akar nilai-nilai agama serta keaneragaman budaya yang ada
di Indonesia, Sedangkan, sistem pendidikan nasional adalah sekumpulan komponen
terpadu yang saling berkaitan untuk mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional.
Sistem pendidikan yang telah berlangsung saat ini masih cenderung
mengeksploitasi peserta didik, indikator yang digunakanpun cenderung
menggunakan indikator kepintaran, sehingga secara nilai dirapot menunjukkan
peserta didik akan mampu bersaing maupun bertahan di tengah gencarnya
industrialisasi yang berlangsung saat ini.
Bagaimana
sistem pendidikan di Indonesia menciptakan anak bangsa yang memiliki sensitifitas terhadap lingkungan hidup yang krisis sumber-sumber kehidupan, serta mendorong terjadinya sebuah
kebersamaan dalam keadilan hak. Sistem pendidikan harus lebih ditunjukan agar
terjadi keseimbangan terhadap ketersediaan sumber daya alam serta kepentingan-kepentingan ekonomi dengan tidak meninggalkan
sistem sosial dan budaya yang telah dimiliki oleh Bangsa Indonesia.
Tujuan pendidikan nasional ini tentulah kita sudah bisa mengatakan
bahwasanya tujuan pendidikan nasional ini sangatlah mulia, namun akan tetapi
pada kenyataannya belum sepenuhnya tercapai. Sebagaimana yang sering kita lihat
di televisi tawuran pelajar yang sering terjadi di mana-mana, tingkat koruptor
yang sangat tinggi, tindak kejahatan yang tak bermoral, dan lain sebagainya.
Hal tersebut sudah menunjukkan potret dari ketidakberhasilan sistem pendidikan
nasional sepenuhnya. Ini menunjukkan harus adanya terobosan-terobosan baru yang
dapat mengatasi itu semua.
Sementara
di berbagai daerah, pendidikan pun masih berada dalam kondisi keprihatinan.
Mulai dari kekurangan tenaga pengajar, fasilitas pendidikan hingga sukarnya
masyarakat untuk mengikuti pendidikan karena permasalahan ekonomi dan kebutuhan
hidup. Pada beberapa wilayah, anak-anak yang memiliki keinginan untuk
bersekolah harus membantu keluarga untuk mencukupi kebutuhan hidup karena
semakin sukarnya akses masyarakat terhadap sumber kehidupan mereka. Karena
pendidikan erat kaitannya dengan permasalahan ekonomi, maka permasalahan
ekonomi pun mempengaruhi pendidikan anak-anak negeri ini.
Pendidikan
juga saat ini telah menjadi sebuah industri. Hal ini mengakibatkan terjadinya
praktek jual-beli gelar, jual-beli ijasah hingga jual-beli nilai. Belum lagi
diakibatkan kurangnya dukungan pemerintah terhadap kebutuhan tempat belajar,
pertumbuhan bisnis-bisnis pendidikan itu
yang mau tidak mau semakin membuat rakyat yang tidak mampu semakin terpuruk.
Pendidikan hanyalah bagi mereka yang telah memiliki ekonomi yang kuat,
sedangkan bagi kalangan miskin, pendidikan hanyalah sebuah mimpi. Betul adanya
telah ada usah dari pemerintah untuk mengusahakan pendidikan ini, semisal dari
adanya beasiswa, bantuan operasional siswa, pembaharuan kurikulum, dan lain
sebagainya. Namun itu semua masih belum seutuhnya mampu mengatasi masalah
pendidikan yang sangat kompleks di Indonesia ini.
2.1.3 Tujuan pendidikan nasional
Tujuan
Pendidikan Nasional harus sesuai dengan Tap MPRS No XXVI/MPRS/1966 tentang
Agama, pendidikan dan kebudayaan, sehingga dirumuskan bahwa tujuan dari
pendidikan adalah membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan pembukaan UUD
1945. Dalam UU No. 2 tahun 1989 juga ditegaskan bahwa tujuan pendidikan
nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengembangkan manusia
Indonesia seutuhnya, dengan artian bahwa manusia yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan YME, memiliki budi pekerti luhur, memiliki keterampilan dan
pengetahuan, kesehatan jasmani dan rohani, memiliki pribadi yang baik, mandiri
dan memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan, kebangsaan.
Tujuan pendidikan nasional yaitu bertujuan untuk membentuk karakter bangsa
serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tujuan-tujuan terserbut dapat
dipantau sejak anak atau seseorang memulai pendidikan dari awal hingga akhir,
dengan adanya suatu penilaian selama menjalani masa pendidikan.
Pendidikan nasional yang ada di Indonesia menggunakan sistem pendidikan
yang diberikan dengan memberikan pembelajaran atau mengajarkan materi tertentu,
dan pada akhir materi akan diberikan suatu penilaian untuk mengukur kemampuan
siswa. Dengan adanya penilaian maka dapat dipantau seberapa besar kemajuan,
kemampuan dan tingkat pemahaman dari peserta didik. Salah satunya yang selalu
dijadikan penilaian dari pendidikan nasional Indonesia adalah melalui Ujian
Nasional (UN). Namun sebenarnya dengan Ujian Nasional belum dapat dijadikan
sebagai cara untuk mengukur tujuan pendidikan lainnya, seperti membentuk akhlak,
spritual keagamaan, kepribadian, dan lain-lain. Dengan Ujian Nasional di akhir
pendidikan, yang dapat dinilai hanyalah yang berhubungan dengan penyampaian
materi selama masa pendidikan saja, bukan karakter kepribadian.
Jalur pendidikan nasional di Indonesia di bagi menjadi tiga bagian yaitu:
a. Jalur formal
b. Jalur non formal
c. Jalur informal
Yang termasuk jalur formal adalah sebagai berikut:
a.
Pendidikan dasar
b.
Pendidikan menengah
c.
Pendidikan tinggi
Jenis
pendidikan nasional ada beberapa macam, yaitu:
a.
Pendidikan umum
b.
Pendidikan akademik
c.
Pendidikan kejuruan
d.
Pendidikan vokasi
e.
Pendidikan profesi
f.
Pendidikan keagamaan
g.
Pendidikan khusus.
2.2
TUGAS, HAK SERTA KEWAJIBAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pendidik adalah
mereka yang terlibat langsung dalam membina, mengarahkan dan mendidik peserta
didik. Tenaga, waktunya dicurahkan dalam rangka mentransformasikan ilmu dan
menginternalisasikan nilai termasuk pembinaan akhlak dan karakter peserta
didik. Dalam menjalankan tugas dan profesinya, guru memiliki hak dan kewajiban
yang harus dilaksanakan. Hak guru berarti suatu yang harus didapatkan olehnya
setelah ia melaksanakan sejumlah kewajibannya sebagai guru.
2.2.1 Pengertian guru dan kewajiban
guru
Guru merupakan salah satu profesi dari tenaga kependidikan. Guru bertugas
untuk mengajar dimana mengajar merupakan pelaksanaan proses pembelajaran dan
menjadi proses yang paling penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengabdian
guru dalam dunia pendidikan yang sangat besar tersebut sangat memberikan
kontribusi yang tinggi dalam rangka mencapai tujuan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa sesuai yang tertera pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Guru sebagai
sebuah profesi tenaga kependidikan memiliki hak dan kewajiban yang menyangkut dunia pendidikan yang digeluti.
Hak guru merupakan apa-apa saja yang didapatkan oleh seseorang yang memiliki profesi guru, dan kewajiban
guru adalah apa-apa saja yang harus dilaksanakan seorang guru dalam menjalankan
profesinya. Hak dan kewajiban guru ini dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 14
tahun 2005 tentang guru dan dosen sehingga setiap guru mandapatkan perlindungan
terhadap hak yang dimiliki dan kewajiban yang harus dilaksanakan.
Adapun hak guru
sebagaimana dinyatakan dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang no. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen :
1. Memperoleh penghasilan atas kebutuhan hidup
minimun dan jaminan kesehatan sosial.
2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai
dengan tugas dan prestasi kerja.
3. Memperoleh perlindungan dalam
melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kompetensinya.
5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan
prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalannya.
6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian
dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan/atau sanksi kepada siswa sesuai
dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
7. Memperoleh rasa aman, dan jaminan
keselamatan dalam melaksanakan tugas.
8. Memilikikebebasan untuk berserikat
dalam organisasi profesi.
9. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam
penentuan kebijakan pemerintah.
10. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan
kualifikasi akademik.
11. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam
bidangnya.
Selain hak yang
harus mereka dapatkan, guru juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan.
Adapun yang menjadi kewajiban guru adalah sebagai berikut:
1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan
proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dengan mengevaluasi hasil
pembelajaran.
2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
3. Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif
atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik
tertentu,atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi siswa dalam
pembelajaran.
4. Menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan
etika, serta
5. Memelihara dan memupuk persatuan dan
kesatuan bangsa.
Dalam UU
Sisdiknas, hak dan kewajiban guru diatur dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 44.
Dapat dipisahkan dan dijabarkan sebagai berikut.
1.
Hak pendidik (guru) antara lain :
1) Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan
memadai.
2) Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi
kerja.
3) Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan
tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan,
pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.pembinaan
karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
4) Berhak mendapatkan sertifikasi pendidik.
5) Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
6) Kesempatan untuk menggunakan sarana,
prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas.
Kewajiban
guru sebagai pendidik antara lain :
1) Pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, dan melakukan pembimbingan dan
pelatihan.
2) Harus
memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan
mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
3) Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna,
menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
4) Mempunyai komitmen secara profesional untuk
meningkatkan mutu pendidikan.
5) Memberi teladan dan menjaga nama baik
lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
kepadanya.
Menurut UU Guru
dan Dosen pasal 20, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan guru
berkewajiban:
1.
Merencakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta
menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2.
Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara
berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni.
3.
Belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
4.
Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik guru, serta
nilai-nilai agama dan etika, dan
5.
Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Cukup seimbang memang jika dilihat perbandingan antara hak dan kewajiban
profesi guru. Keseimbangan antara hak dan kewajiban ini yang membuat guru mampu
bekerja secara optimal dan menerima timbal balik yang pantas serta melaksanakan
tugas sesuai dengan kode etik guru. Tidak ada guru yang lebih banyak kewajiban hak dari pada kewajiban yang
dilakukan dan begitu pula sebaliknya lebih banyak kewajiban dari pada hak yang
diterima, meskipun demikian memang masih banyak saja hal ini terjadi. Namun
cukup ironis juga ketika masih banyak guru yang sudah melaksanakan kewajiban
namun belum mendapatkan hak-hak yang semestinya bisa mereka dapatkan. Terutama
di daerah yang jauh dari kota, selain sarana dan prasarana yang masih kurang,
kesejahteraan kehidupan guru yang bisa dicapai dari penerimaan hak belum mampu
dinikmati seluruh guru. Ya, memang kemerataan pendidikan di Indonesia masih
belum dapat dicapai, sebuah tugas bagi seluruh masyarakat Indonesia agar hal
ini dapat terwujud sehingga cita-cita bangsa dapat dicapai melalui pendidikan
yang baik.
2.2.2 Pengertian Tenaga pendidik
dan kependidikan
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
pasal 1 ayat 5 dan 6, yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan. Sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi
sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur,
fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisifasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Sedangkan
pada pasal 27 dalam Bab VII UUSPN tentang tenaga kependidikan sebagaimana
dikutip Mukhtar, dkk, menyebutkan bahwa:
1. Tenaga
kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti,
mengembangkan mengelola,dan atau memberikan pelayanan tekhnis dalam bidang
pendidikan.
2. Tenaga
kependidikan meliputi tenaga pendidikan, pengelola satuan pendidikan, penilik,
pengawas, peneliti, dan pengembang bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan
tekhnisi sumber belajar.
3. Tenaga
pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama
mengajar, yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru, dan
pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.
Yang temasuk
ke dalam tenaga kependidikan adalah kepala satuan pendidikan, pendidik, dan
tenaga kependidikan lainnya. Tenaga kependidikan lainnya adalah orang yang
berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun
secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya :
1.
Wakil-wakil/kepala urusan, umumnya
pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang
khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan
pendidikan pada institusi tersebut.
2. Tata usaha adalah tenaga
kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang
administrasi yang dikelola diantaranya; Administrasi surat menyurat dan
pengarsipan, Administrasi kepegawaian, Administrasi peserta didik, Administrasi
keuangan, Administrasi inventaris, dan lain-lain.
3. Labiran adalah petugas khusus yang
bertanggung jawabterhadap alat dan bahan
dilaboratorium.
4. Pustakawan, pelatih ekstrakurikuler,
petugas keamanan (penjaga sekolah), petugas kebersihan, dan lainnya.
Kepala satuan pendidikan yaitu orang yang diberi
wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan. Kepala satuan
pendidikan harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai educator,
manajer, administrator, supervisor, leader, innovator, motivator, dan mediator
(Emaslim-FM). Istilah lain untuk kepala satuan pendidikan adalah : Kepala
Sekolah, Rektor, Direktur, serta istilah lainnya. Tenaga
pendidik atau yang sering disebut dengan guru adalah salah satu komponen
manusiawi dalam proses belajar-mengajar, yang ikut berperan dalam usaha
pembentukan sumber daya manusia yang potensial dalam bidang pembangunan. Oleh
karena itu guru merupakan salah satu unsur di bidang kependidikan yang harus
berperan secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai sebagai tenaga
professional, sesuai dengan tuntutam masyarakat yang semakin berkembang.
Para
pendidik (guru), harus mampu merancang dan melaksanakan proses pembelajaran
dengan melibatkan berbagai komponen yang akan terlibat didalamnya. Sungguh
suatu tugas yang sangat berat. Ruang lingkup tugas yang luas dan berat menuntut
para prndidik untuk mampu melaksanakan aktifitasnya secara sistematis. Karena
itu, tidak heran kalau ada tuntutan akan kompetensi yang jelas dan tegas yang
dipersyaratkan bagi para pendidik, semata-mata agar mereka mampu melaksanakan
tuganya dengan baik.
Kompetensi yang
harus dimiliki oleh para pendidik jelas telah dirumuskan dalam Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab IV Pasal 10,
menyebutkan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh guru meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Selain
tenaga pendidik (guru) yang mempunyai kewajiban, tenaga kependidikan juga
mempunyai kewajiban, seperti :
1. Kepala sekolah
Kepala
sekolah mempunyai tugas merencanakan , mengorganisir, mengkoordinasikan,
mengarahkan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan sekolah dengan rincian sebagai
berikut :
1)
Mengatur
proses belajar mengajar.
a. Program
tahunan dan semester berdasarkan kalender.
b. Jadwal pelajaran pertahun, persemester termasuk
penetapan jenis mata pelajaran/bidang pengembangan/bidang pengajaran/bidang
keterampilan dantugas guru.
c. Penyusunan norma penilaian.
d. Pendapatan kenaikan kelas.
e. Laporan kemajuan hasil belajar
mengajar.
2)
Mengatur
administrasi kantor.
3)
Mengatur administrasi murid/siswa.
4)
Mengatur administrasi pegawai.
5)
Mengatur
administrasi perlengkapan.
6)
Mengatur
administrasi keuangan.
7)
Mengatur
administrasi perpustakaan.
8)
Mengatur
administrasi laboratorium.
2.
Wakasek bidang kurikulum.
Yang menjadi
tugas pokok Wakasek Kurikulum adalah :
1)
Pembagian
tugas mengajar.
2)
Penyususnan jadwal.
3)
Penyusunan perangkat program belajar.
4)
Pelaksanaan
PBM.
5)
Evaluasi.
a. Ulangan umum.
b. Ujian akhir.
6)
Rapat dewan
guru.
7)
Kenaikan
kelas.
8)
Pengayaan
kelas III.
9)
Penyerahan STTB.
3.
Wakasek
Kesiswaan, yaitu:
1)
Penerimaan
peserta didik baru.
2)
Masa
orientasi siswa.
3)
Pembinaan siswa.
4)
Kegiatan
ekstrakulikuler.
5)
Pembentukan
kegiatan OSIS.
4.
Wakasek
Sarana Prasarana, yaitu:
1)
Mendata
sarana dan prasarana.
2)
Memelihara
dan mengawasi sarana dan prasarana sekolah.
3)
Merencanaan
pengadaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah.
4)
Membuat dan
mengisi buku yang diperlukan untuk inventaris perlengkapan.
5)
Mengawasi
dan mengecek sarana dan prasrana yang rusak dan segera melakukan perbaikan atau
koordinasi sebagaimana mestinya.
6)
Membuat dan
menyusun laporan keadaan sarana dan prasarana setiap semester atau tahun kepada
kepala sekolah.
5. Komite sekolah,yaitu:
1) Bersama pihak sekolah menetapkan dan
merumuskan visi dan misi sekolah.
2) Menyelenggarakan rapat-rapat komite
sesuai dengan program yang ditetapkan.
3) Bersama pihak sekolah menyusun dan menetapkan
standar pelayanan pembelajaran di sekolah.
4) Bersama pihak sekolah menyusun dan
menetapkan rencana strategi.
5) Bersama pihak sekolah menyusun dan
menetapkan rencana kerja tahunan yang dirumuskan dalam rencana aggaran dan
belanja sekolah (RAPBS).
6) Membahas dan menetapkan pemberian
tambahan kesejahteraan bagi kepala sekolah, guru dan tenaga administrasi
sekolah yang berasal dari masyarakat/orang tua siswa.
7) Mengevaluasi pelaksanan program
sekolah sesuai dengan kesepakatan pihak sekolah, meliputi : pengawasan,
penggunaan sarana dan prasarana sekolah, pengawasan keuangan secara berkala dan
berkesinambungan.
6.
Koordinator
BK
Koordinator
BK mempunyai tugas membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai
berikut :
1)
Menyusun
program dan pelaksanaan BK.
2)
Koordinasi
dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh
siswa.
3)
Memberikan
layanan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar.
4)
Memberikan
saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan
lapangan kerja yang sesuai.
5)
Menyusun
laporan pelaksanaan BK.
7.
Tenaga
Administrasi sekolah atau Tata Usaha Sekolah
Salah satu
unsur yang memberikan layanan untuk kelancaran kegiatan belajar dan mengajar di sekolah adalah unsur
tata usaha. Layanan tata usaha ini diberikan kepada pendidik, sehingga guru,
konselor, dan kepala sekolah dapat memperoleh kebutuhannya berkaitan dengan
sejumlah formulir yang diperlukan, bahan-bahan pelajaran yang dibutuhkan dan
disediakan oleh sekolah, pemakaian dan penggunaan ruang belajar beserta seluruh
fasilitasnya, kenaikan pangkat, perjalanan dinas, dan lain sebagainya. Kemudian
peserta didik mendapatkan layanan yang prima dari tata usaha berkaitan dengan
sejumlah formulir yang diperlukan untuk kegiatan belajar, surat-surat yang
diperlukan siswa, dokumen-dokumen nilai
hasil belajar dan lain sebagainya yang menyangkut kebutuhan peserta didik untuk
memperlancar kegiatan belajar.
2.2.3
Kewajiban Tenaga Kependidikan Sesuai UU Sisdiknas
Menurut UU SIIDIKNAS No 20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa tenaga kependidikan
adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan (Pasal 1 ayat 5), sedangkan pendidik adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,
widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan (pasal 1
ayat 6). Jadi pendidik itu merupakan tenaga kependidikan, tetapi tenaga
kependidikan belum tentu pendidik.
Menurut
UU SISDIKNAS pasal 40 ayat 2 menjelaskan tentang tenaga kependidikan adalah:
1. Menciptakan
suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis.
2. Mempunyai
komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
3. Memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya.
2.2.4 Wajib kerja dan ikatan Dinas
tentang guru dan dosen
UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru
dan dosen Wajib Kerja dan Ikatan Dinas yaitu sebagai berikut:
1.
Pasal 21
1)
Dalam keadaan darurat, perintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja
kepada guru dan/ atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi
akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru di daerah khusus
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai guru
dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
2.
Pasal 22
1)
Pemerintah dan /atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi
calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau
kepentingan pembangunan daerah.
2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pada dasarnya
semua hal yang menyangkut pendidikan nasional, UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003
serta tak lepas dari UUD 1945 dan Pancasila. Adapun penjabaran dari tiap bidang,
yaitu :
1. Fungsi
dan tujuan dari pendidikan nasional dituangkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas pasal 2-3.
2. Prinsip
penyelenggaraan pendidikan diatur dalam Undang-Undang 20/2003 tentang
Sisdiknas.
3. Hak
dan kewajiban peserta didik diatur dalam Undang-Undang Sisdiknas No 20 Tahun
2003.
4. Semua
hal yang menyangkut kinerja dan identitas dari guru dan dosen diatur dalam
Undang Undang Guru dan Dosen yang disusun berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005
tentang Sisdiknas.
Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing,mengarahkan,melatih,menilai dan mengawasi, serta guru juga mempunyai
tanggung jawab atas segala sikap, tingkah laku, dan amalannya dalam rangka
membina dan membimbing anak didik. Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik
kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Guru (Pendidik)
Peranan guru
sangatlah penting dalam pendidikan, terutama dalam sistem pengajaran karena
guru berposisi sebagai perantara sebuah ilmu untuk disampaikan kepada peserta
didik. Secara etimologis, guru sering disebut pendidik. Dalam bahasa Arab, ada
beberapa kata yang menunjukkan profesi ini, seperti mudarris, mu’allim,
murrabi, dan mu’addib.
Tugas dan
tanggung jawab guru (Pendidik)
Terkit dengan
tugas dan tanggung jawab guru, terdapat dalam Undang-undang Guru dan
Dosen pasal 1 dinyatakan bahwa, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Hak dan
kewajiban guru (Pendidik)
Hak guru
terdapat dalam pasal 14 Undang-Undang no. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
yang didalamnya terdiri dari hak-hak yang bisa didapatkan oleh guru, tidak
lepas dari hak seorang guru harus menjalankan kewajibannya sebagai guru agar
hak-haknya dapat diterima dengan baik.
Pembangunan
nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan
meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak
mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu dengan
adanya teknologi informasi yang semakin canggih dan semakin global
semakin memudahkan para guru dan dosen untuk mengembangkan kualitas
pedidikan agar lebih baik lagi.
3.2 SARAN
Demikian yang
dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah
ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya
pengetahuan dan kurangnya referensi yang
ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca
yang budiman bisa memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis
demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan
berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis dan khususnya bagi penbaca.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Jakarta : Ciputat Press, 2006), hal. 17
http://adzelgar.wordpress.com/2009/02/02/tenaga-kependidikan
http://smp4singaraja.blogspot.com/p/progr
Hamalik Oemar. 2004. (Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan
Kompetensi.) Jakarta: Bumi Aksara.
Mukhtar,
Rusmini, dan Samsu, Sekolah Berprestasi (Jakarta : Nimas Multima, 2001), hal. 64.
Mukhtar dan Iskandar, Orientasi
Baru Supervisi Pendidikan (Jakarta : Gaung Persada Press, 2009), Hal.133.
Rohman, Arif. 2009. Memahami
Pendidikan & Ilmu Pendidikan. Yogyakarta: LaksBang Mediatama.
Syaefudin Saud, Udin. 2011. Pengembangan
Profesi Guru. Bandung: Alfabeta
Tilaar, H.A.R. 1990. Pendidikan
dalam Pembangunan Nasional Menyongsong Abad XXI. Balai Pustaka.
Syaiful Sagala,
Supervisi Pembelajaran dalam Profesi Pendidikan (Bandung : Alfabeta, 2010), hal.14.
Tim Dosen Administrasi
Pendidikan-UPI, Manajemen Pendidikan (Bandung : Alfabeta, 2011), hal.230.
UU NO. 20 Tahun 2003 Tentang
Sisdiknas.
UU NO. 14 Tahun 2005 Guru dan
Dosen.
No comments:
Post a Comment